Ibunya Positif Covid-19, Mantan Anggota Dewan di NTB Diduga Cabuli Anak Kandung
MATARAM
suluhsumatera : Seorang mantan anggota DPRD Provinsi NTB sebut saja Bahlul, 65 diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Parahnya, perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat ibu dan kakak korban tengah dirawat intensif karena positif Covid-19. Korban saat itu hanya berada sendirian di rumahnya.
Dilansir dari laman detikcom, Sabtu (23/1/2021), peristiwa nahas itu terjadi, pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 15.00 Wita. Bahlul awalnya menyuruh anaknya mandi.
Setelah itu dia menyelinap masuk ke dalam kamar anaknya. Pencabulan pun terjadi di kamar korban.
"Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, ia masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. Pelaku selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban," kata Kapolresta Mataram, Kombes. Heri Wahyudi, kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).
Korban memutuskan melapor ke Polresta Mataram usai terjadi peristiwa tersebut. Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.
Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, Bahlul pun diperiksa dan diamankan polisi.
"Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh kepolisian dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. Melalui gelar perkara dan penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Sehingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan," bebernya.
Bahlul pun ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Heri.
Dia menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa.
Meski demikian, Bahlul membantah pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) tersebut. Dia tidak mengaku perbuatan bejatnya meski polisi mengantongi bukti-bukti.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata Bahlul di Mapolresta Mataram seperti dilansir Antara, Jumat (22/1).
Dia beralasan hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak istri keduanya. Dia tetap membantah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 17 tahun itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," katanya.
Dia mengaku pertemuannya dengan korban juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) karena terjangkit Covid-19.
Bahlul mengaku bertemu dengan korban untuk membicarakan rencana masuk perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
"Minta Hp, minta uang, sudah itu, dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Polisi menyatakan bantahan dari terduga pelaku adalah hal yang biasa. Polisi tetap memproses kasus ini karena mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi.
Salah satu alat bukti yang menguatkan Bahlul sebagai tersangka adalah hasil visum korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban. (*)
Comments