Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan Menggunakan Simbol dan Atribut FPI
![]() |
Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Pasca dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), Kapolri, Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat bernomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian seluruh Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Jumat (01/01/2021).
Terkait maklumat tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring, membenarkan adanya penerbitan Maklumat Kapolri tersebut.
Dijelaskan, Maklumat Kapolri itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Isi maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepada masyarakat agar tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI," papar Lukman.
Ia menambahkan, untuk itu, Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo, SIK mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang bila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, walau tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan seluruh Polsek jajaran yang ada di wilayah Polres Simalungun, akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan Maklumat Kapolri tersebut," sebut Lukman. (syahru)
Comments