Mesin Judi Tembak Ikan Marak di Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Praktik judi berkedok game tembak ikan atau yang dikenal dengan "game zone", kian marak dan menggurita perkembangannya di sejumlah lokasi di Kota Kisaran, Kab. Asahan.
Bahkan, lokasi tempat permainan judi tembak ikan itu sudah mencapai 9 titik untuk wilayah Kota Kisaran dan lain di kecamatan.
Dari pantauan wartawan di beberapa titik lokasi game zone, terlihat seluruh pengusaha yang terkesan kebal hukum, membuka usaha judi itu hingga pagi hari.
Adapun game zone yang bebas buka,Jalan Diponegoro dua lokasi, Jalan Wahidin, Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Dr. Cipto, Jalan Tengku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Kompleks Graha Terminal.
Bahkan, seluruh lokasi mesin judi tembak ikan itu tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sebab semua pemain, tidak ada yang memakai masker dan menjaga jarak saat berada di lokasi tersebut.
"Polres Asahan terkesan tutup mata dengan maraknya mesin judi tembak ikan di Asahan ini. Sebab, setiap jalan di Kota Kisaran, saya lihat mesin judi game zone bebas beroperasi bagaikan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum," ujar Seketaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Sekum HMI) Cabang Asahan, Ali Ibrahim Manurung kepada wartawan, Rabu (27/1/2021), di Kisaran.
Selain itu kata Ali, sembilan lokasi game zone yang bebas beroperasi itu. Pengusahanya telihat tidak pernah melaksanakan protokol kesehatan dalam membuka usaha tersebut.
Bahkan sambung Ali, selain di Kota Kisaran, ada juga mesin judi tembak ikan yang buka di beberapa kecamatan yang ada di Kab. Asahan.
"Kab. Asahan ini, terkesan kabupaten khusus yang membebaskan dan melegalkan praktik judi mesin tembak ikan lah terlihat oleh masyarakat. Karena semua jalanan dan semua kecamatan ada membuka bebas lokasi game zone," ungkap Ali Ibrahim Manurung.
Terpisah, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Husni Musthofa, SHi meminta dan mendesak Pemkab Asahan untuk segera melegalkan dan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang permainan judi mesin tembak ikan di Kab. Asahan.
Pasalnya, mesin judi yang kini menjadi tempat hiburan yang digandrungi oleh masyarakat itu. Bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Asahan, jika dikelola secara baik.
"Karena mesin judi tembak ikan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Lebih bagus Pemkab Asahan segera buat Perda tentang hiburan tembak ikan untuk mendapatkan PAD dari pengusaha," tegas Husni Mustofa kepada awak media, Rabu (27/1/2021), di Kisaran.
Kalau sudah dibuat Perda agar menambah PAD, sambung Husni Mustofa, Pemkab Asahan bisa membuat kebijakan dengan membuat rambu-rambu atau tanda-tanda di jalanan untuk penunjuk lokasi keberadaan "game zone" yang ada di Kab. Asahan.
"Kalau mesin tembak ikan di legalkan dengan dibuat Perda untuk dapat PAD. Maka Pemkab Asahan sudah bisa membuat rambu-rambu keberadaan lokasi permainan hiburan itu. Agar masyarakat luar Kab. Asahan bisa tahu lokasi untuk bermain," sebut Husni. (dri)
Comments