Miliki Sabu, Ampeng Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan di Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang buruh bangunan berinisial TT alias Ampeng, 26 warga Nagori Kandangan, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa malam (19/01/2021), dari pinggir jalan, tepatnya di depan KUD Kandangan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring, pada rilis tertulisnya menyebutkan, penangkapan tersangka, setelah adanya laporan masyarakat ke sentral (Admin) Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, melalui tombol Panic Button.
Dalam pengaduan itu dikatakan, di depan Kantor KUD, Jalan Besar Bandar Nagori Kandangan, sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin Kanit I, Iptu. Dwi Ivan Siregar
langsung menuju lokasi yang disebutkan warga.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan laki-laki berdiri di pinggir jalan di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkoba sebanyak 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram dari dalam kotak rokok yang disimpan tersangka tidak jauh dari tempatnya berdiri.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung II, Purwosari, Kec. Pematang Bandar. (syahru)
Comments