Oknum Pendamping PKH di Deli Serdang, Akui Lakukan Pengutipan ke Warga Penerima Bantuan
DELI SERDANG
suluhsumatera : Oknum petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PU mengakui melakukan pengutipan terhadap warga penerima PKH.
Hal itu disampaikan PU ketika ditanyai para wartawan di sela-sela acara menyerap aspirasi dan keluhan yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamandi Hilir, Kec. Pagar Merbau, Jumaat (22/1/2021).
Acara itu dihadiri 94 warga penerima PKH, Babinkamtibmas Polsek Pagar Merbau, Bhabinsa Koramil Lubuk Pakam, Kepala Desa, dan Kepala Dusun.
Dijelaskan PU, pengutipan yang dilakukannya terhadap warga penerima PKH adalah berupa uang jasa pencairan yang dilakukannya. Uang jasa itu dikenakan PU, Rp25 ribu per penerima PKH.
Selanjutnya dikatakan PU, terjadi kesalahpahaman dimana seorang warga penerima PKH mencetak buku tabungannya.
Hasil cetak buku tabungan itu menunjukan ada uang jutaan rupiah namun saat diambil tidak ada.
"Jelas tidak ada uangnya yang hilang. Uang ditransfer pemerintah kepada penerima PKH, tetapi uangnya sudah diambil sebelumnya," ungkap PU.
Dituturkan PU, kesalahpahaman terkait cetak buku tabungan itu karena warga yang tidak paham.
Diakuinya selama ini warga mengambil uang bantuan PKH melalui jasa bantuan penarikan yang dilakukan PU.
"Saya bekerja sama dengan pihak bank, agar warga penerima PKH tidak repot-repot datang ke bank untuk mencairkan bantuan PKH. Tapi melalui bantuan saya mencairkannya. Saya tarikkan uangnya dan langsung diterima oleh warga penerima PKH. Memang saya mendapat keuntungan dalam hal ini misalnya kalau warga dapat Rp.2.225.000, kemudian saya serahkan Rp.2.200.000, sedangkan sisanya Rp25 ribu saya ambil sebagai uang jasa membantu memudahkan warga. Hal ini sudah disepakati dan tanpa paksaan. Minimal Rp10 ribu uang jasanya," ungkapnya.
Bahkan dijelaskan PU, untuk mempermudah warga itu, ia terkadang meminta kartu ATM milik warga penerima PKH.
Tetapi PU membantah bahwa dirinya melakukan kutipan liar. Tetapi kutipan yang dilakukanya hanya mengambil uang jasa pencairan dana bantuan PKH.
Menurutnya, itu bertujuan memudahkan masyarakat penerima PKH. PU menerangkan, tindakan kutipan itu dilakukan desa lain.
Disebutkan satu orang petugas pendamping untuk lima desa. Untuk Kec. Pagar Merbau ada lima petugas pendamping. Untuk kordinator Kab. Deli Serdang adalah MRP.
Sementara itu Kepala Desa Sukamandi Hilir, Herman mengaku kurang memahami proses pencairan dana PKH. Bahkan akibat permasalahan ini dirinya telah diperiksa aparat kepolisian.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang. Tapi karena saya tidak ada dilibatkan dalam proses awal sampai pencairan dana PKH. Maka hanya data jumlah penduduk penerima saja yang bisa saya jelaskan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga penerima bantuan PKH melaporkan ada uang berjumlah jutaan rupiah tertera di dalam rekening buku tabungannya. Sewaktu akan dicairkan tidak ada.
Warga ini merasa tidak ada menerima informasi apapun terkait keberadaan jumlah uang yang tertera di dalam buku tabungannya.
Lantas hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap proses penyaluran bantuan PKH, karena pertugas pendamping pernah meminta ATM warga untuk pencairan dana bantuan PKH.
Tidak ada penjelasan dari pihak pemerintah terkait, lantas warga mengadu pada pengurus PDI Perjuangan Kec. Pagar Merbau yang diketuai Timbul Manullang.
Atas laporan warga itu ,Timbul meminta Kepolisian Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap keluhan masyarakat terkait proses penyaluran bantuan PKH dan potongan uang yang diterima warga.
Informasi dihimpun kalau saat ini, masalah ini sudah diselidiki pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang dan sejumlah warga hingga Kepala Desa Sukamandi Hilir sudah dimintai keterangan oleh penyidik. (mtp)
Comments