Polsek Pujud Selesaikan Permasalahan Lahan Wakaf dan Berakhir Damai
PUJUD
suluhsumatera : Polsek Pujud menghadiri dan turut menyelesaikan problem solving (pemecahan masalah) tentang permasalahan adanya masyarakat yang keberatan dengan adanya tanah wakaf untuk pemakaman di RT Sumpel, Dusun 05 Tanjung Makmur, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Selasa (05/01/2021).
Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK kepada wartawan mengatakan, sehubungan dengan adanya pihak kedua yang mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum di Dusun 05 Tanjung Makmur, Desa Tanjung Medan Barat.
Setelah berjalan beberapa waktu kata dia, di areal tanah wakaf tersebut telah dilakukan pemakaman jenazah warga.
Namun, terang Kapolsek yang juga akrab disapa Baim itu, warga di sekitar pemakaman yang bermukim di tempat tersebut merasa keberatan dengan adanya lahan wakaf untuk pemakaman, disebabkan menganggu kenyamanan kehidupan masyarakat di sekitar lahan wakaf.
"Pihak pertama, Santoso, 55 dan pihak kedua, Sutres, 50 menghubungi Bhabinkamtibmas Pondok Kresek. Kemudian, kepada kedua belah pihak kita pertemukan di Desa Tanjung Medan Barat, untuk musyawarah secara kekeluargaan guna menyelesaikan permasalahannya tersebut," terang Baim.
Dikatakannya lagi, kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan bersama yakni, pihak kedua (pewakaf) menarik kembali tanah yang di wakafkan karena ada pihak yang keberatan dengan adanya lahan wakaf untuk pemakaman di tanah wakaf yang berada di RT Sumpel, Dusun 05, Tanjung Makmur dan melakukan pembatalan tanah wakaf di tempat tersebut.
Kemudian yang kedua, pihak pertama bertanggung jawab atas pemindahan pemakaman di tanah bekas wakaf tersebut dan harus mencari keluarga makam tersebut dan minta persetujuan untuk pemindahan ke tempat wakaf Sumpel Atas.
Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua sepakat saling memaafkan dan tidak ada terjadi bentrok di lapangan setelah musyawarah ini berlangsung.
Berikutnya, pihak pertama dan kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah ini di kantor desa dan sudah sepakat penyelesaian masalah wakaf tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah dan selesai dengan cara mufakat serta jika salah satu melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Pada saat dilakukan giat problem solving juga dihadiri Penghulu Tanjung Medan Barat Sugianto, Bhabinkamtibmas Bripka Subandrio, Kadus Sumpel Nasib, para tokoh masyarakat dan alim ulama, pemilik tanah yang mewakafkan serta masyarakat yang keberatan," tandasnya. (yan)
Comments