Tanam Ganja di Rumah, Petani di Bengkulu Ini Diciduk Polisi
BENGKULU
suluhsumatera : Petani berinisial bernama As, 37 di Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu, terpaksa berurusan dengan polisi, karena nekat menanam pohon ganja di rumahnya.
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (22/1/2021), Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Susilo mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi pun menemukan 36 batang pohon ganja setinggi 3 meter di belakang rumah As.
"Saat pelaku sedang berada di rumah pada malam hari, kita langsung menangkap tersangka dan menemukan 36 batang ganja yang ditanam di belakang rumahnya," jelas Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, polisi juga menemukan ganja kering siap edar seberat 500 gram. Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan senjata rakitan laras panjang diduga milik As.
"Untuk mengelabui tetangga agar tidak terlihat adanya pohon ganja, tersangka sengaja memagar belakang rumahnya dengan pagar yang cukup tinggi, bahkan sekeliling pagar di beri aliran listrik agar tidak dicuri orang," katanya.
Dalam pengakuannya, As nekat menanam pohon ganja karena ingin cepat kaya. Selain itu, kata As, uang hasil penjualan ganja digunakan untuk membayar hutang.
"Saya tahu menanam ganja itu melawan hukum, tapi saya tidak ada jalan lain agar bisa cepat memiliki uang banyak," kata As saat diperiksa polisi.
Saat ini 36 batang pohon ganja yang siap panen beserta tersangka diamankan Mapolres Rejang Lebong. (*)
Comments