Terkait Lahan Megamendung, Pihak HRS Siap Hadapi Laporan PTPN VIII
![]() |
Foto: detikcom |
JAKARTA
suluhsumatera : Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab siap menghadapi puluhan laporan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Polda Jawa Barat, terkait penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Hadapi, hasbunallah wa ni'mal wakil," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (28/1/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Laporan itu menambah daftar panjang laporan terkait Habib Rizieq di kepolisian. PTPN VIII juga sebelumnya melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
"Harapannya Allah sadarkan orang-orang zalim itu sebelum diazab Allah," ujar Aziz.
Sebelumnya, PTPN VIII membuat 29 LP berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kab. Bogor.
LP itu merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Syihab terkait Markaz Syariah.
Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat, pada Rabu (28/1). LP itu diajukan oleh tim kuasa hukum PTPN VIII.
"Terkait laporan di Polda Jabar ialah turunan dari laporan di Bareskrim kemarin. Yang 250 kan bertahap nih, sekarang masuk 29 laporan di Polda Jabar," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Polisi menyebut kasus ini akan ditindaklanjuti penyidik. Polisi akan mendalami puluhan laporan itu.
"Karena baru kemarin tanggal 27 Januari dilaporkan kemudian kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021). (*)
Comments