Walikota Lantik Pengurus Bazda Padangsidimpuan Periode 2019-2024
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Masa bakti pengurus Badan Amil zakat Daerah (Bazda) Kota Padangsidimpuan Tahun 2015-2019 berakhir sudah.
Hal itu ditandai dengan dilantiknya pengurus baru masa bakti 2019-2024 oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat (22/01/2021).
Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan Walikota Padangsidimpuan No. 510/KPTS/2020 tentang pembina dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Padangsidimpuan periode 2019-2024.
Berdasarkan struktur untuk Dewan Pembina oleh Walikota, Ketua DPRD, Kakan Kemenag, Ketua MUI, dan Sekda Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan untuk struktur organisasi diketuai oleh H. Zainal Arifin Tampubolon, Wakil Ketua I H. Marasati Ritonga, Wakil ketua II Dra. Suryati Sannita Nasution, Wakil Ketua III Drs.
Ali Musa Siregar.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH meminta pengurus yang baru dilantik untuk mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
"Untuk diketahui, zakat di kalangan umat Islam merupakan salah satu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, ketika seorang Muslim sudah memenuhi syarat untuk wajib zakat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa realitas yang ada masih jauh dari yang diharapkan," katanya.
Menurutnya, kondisi ini boleh jadi disebabkan kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat itu sendiri.
"Artinya, mungkin saja seseorang sudah melaksanakan kewajiban zakat, tetapi cara pelaksanaan maupun peruntukannya belum sesuai dengan tuntutan syariat," ujarnya.
Irsan juga mengatakan, oleh sebab itu dipandang perlu membentuk suatu lembaga secara khusus menangani pengelolaan zakat tersebut, karena dengan pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hal ini katanya, sangat sesuai dengan tujuan pembangunan bidang agama, yaitu meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan nasional, terlebih bagi bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim.
"Ini artinya, kewajiban membayar zakat itu sudah diatur dan disesuaikan, sehingga tidak akan menyulitkan dalam kaitannya dengan kewajiban pajak," paparnya.
Lebih jauh diungkapkan Walikota, sesungguhnya itu merupakan tantangan berat namun sangat mulia bagi jajaran pengurus Bazda.
"Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan adalah memberikan pemahaman guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat,selain itu, konsolidasi internal pengurus Bazda, sehingga semua bidang dan seluruh personil Bazda dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal," tandasnya. (baginda)
Comments