Akui Banyak Pasal Karet dalam UU ITE, Jokowi Minta DPR Untuk Merevisi
Suluhsumatera - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya melansir Pojoksatu.
Secara khusus, orang nomor satu di Indonesia ini menyebut revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU ITE.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Presiden.
Jokowi juga menyinggung soal maraknya masyarakat yang saling lapor dengan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Polri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal- pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” urai Presiden.
Untuk itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar meningkatkan pengawasan penerapan UU ITE.
Tujuannya, agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Comments