Antar Sabu-sabu, Seorang Kurir di Rahuning Asahan Ditangkap Polisi
ASAHAN
suluhsumatera : Pria berinisial AWT, 25 ditangkap personel Polsek Bandar Pulau saat hendak mengantarkan paket sabu-sabu kepada pembeli di Desa Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, Selasa (2/2/2021) malam.
Dari tangan warga Dusun IV, Desa Rahuning I, Kec Rahuning itu, polisi mendapatkan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu unit Hp, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK2186JAF.
Informasi dihimpun wartawan menyebutkan, awalnya Kapolsek Bandar Pulau menerima informasi dari warga.
Dia pun angsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran di lokasi dimaksud.
Setiba di TKP, petugas melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat kepada Kapolsek.
Tidak mau buruannya kabut, petugas langsung menangkap pelaku dan memeriksa kantong saku celananya dan menemukan barang bukti sabu-sabu.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) melalui selulernya, membenarkan penangkapan tersangka seorang kurir Narkoba. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik bandar berinisual D.
"Setelah kami lakukan pengembangan dengan mengejar bandar dan pembeli, keduanya telah melarikan diri saat kami ke rumahnya masing-masing. Untuk itu keduanya kami tetapkan sebagai DPO," ujar Ali Yunus Siregar. (dri)
Comments