Edarkan Ekstasi Baru Berbentuk Kapsul, Oknum Manajer Hiburan Malam di Rantauprapat Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba jenis ekstasi model baru, yakni berbentuk kapsul.
Terbongkarnya sindikat tersebut setelah personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP. Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda. Tito Alhafezt meringkus manajer salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan baru Kota Rantauprapat berinisial R, 48 warga Jalan. Prof. DR. Hamka, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah, Jalan Karya Bakti, Kel. Ujung Bandar, Minggu (7/2/2021).
Selain R, petugas turut menangamankan seorang anggotanya berinisial AK, 25 warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri Kanan, Kab. Siak, Riau, yang berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi 22 kapsul warna merah putih, diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, satu unit Hp merek Sony Erycson, satu unit Hp android merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) mengatakan, tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan.
Saat itu kata dia, tersangka R sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX berboncengan dengan AK melintas di Jalan Binaraga, Kel. Siringo-ringo.
Ketika dikejar polisi lanjut dia, tersangka mencoba kabur dan tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka R menerangkan, sudah empat bulan bekerja sebagai managajer di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp10 ribu per satu butir," ungkapnya.
Sedangkan tersangka AK sebutnya, adalah kaki tangan R. Dari keterngan R dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, namun tidak berhasil ditemukan.
"Diduga ia sudah mengetahui penangkapan R," imbuhnya.
Martualesi menerangkan, terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (*/sya)
Comments