Edarkan Sabu-sabu ke Polisi, Wanita Residivis Narkoba di Labura Ditangkap
LABUHANBATU
suluhsumatera : Mendekam 1,5 tahun dalam penjara terkait kasus Narkoba, ternyata tidak membuat DSD alias Dewi, 45 warga Jalan Bulu Soma, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), jera.
Wanita yang merupakan pengedar Narkoba kambuhan itu kembali ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB, terkait kasus serupa.
Penangkapan itu dipimpin Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung beserta tim. Petugas melakukan penyamaran dan pelaku menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp100 ribu di rumah tempat tinggalnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Senin (1/2/2021) menjelaskan, dari hasil penggeledahan dalam rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti 5 bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,56 gram netto.
Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN, pada Minggu 31 Januari 2021, yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Selanjutnya, pelaku juga menjelaskan, sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman, April 2020 lalu, setelah divonis 1,5 tahun.
"Dia mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar Narkoba kambuhan inisial DSD alias DEWI berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku, yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut. (marju)
Comments