Gunakan Bahu Jalan, Satpol PP Tegur Pemilik Usaha di Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Labuhanbatu menegur sejumlah pengusaha yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera/Jalan Ahmad Yani, Kota Rantauprapat, Selasa (9/2/2021).
Hal itu ditenggarai adanya keluhan warga terkait bahu jalan yang disalahgunakan oleh pengusaha untuk berdagang, bahkan hingga memakan badan jalan.
Kasatpol PP Pemkab Labuhanbatu, M. Yunus yang dikonfirmasi menjelaskan, untuk langkah awal, pihaknya menurunkan tim mendatangi pemilik rumah toko yang berjualan agar tidak lagi memajangkan berbagai jenis dagangannya hingga melewati bangunan ruko.
"Ya, kita imbau dulu agar dagangannya jangan sampai ke trotoar atau bahu jalan," terang Yunus.
Menurut sejumlah warga kepada mereka, sambungnya, akibat adanya dagangan yang diletakkan di atas trotoar atau bahu jalan di depan ruko masing-masing pedagang, khususnya di Kota Rantauprapat itu, masyarakat sedikit khawatir ketika harus melintas.
"Menurut warga, mereka harus berjalan di badan jalan Jenderal Sudirman atau Ahmad Yani, karena padatnya arus kendaraan. Apa lagi jika membawa anak, takut akan kecelakaan, karena tidak bisa lewat dari trotoar," ujar Yunus menirukan keluhan warga kepadanya.
Untuk itu, pihaknya berharap dan mengimbau kepada semua pemilik ruko jangan lagi menggelar dagangan di trotoar atau bahu jalan yang memang merupakan fasilitas umum.
Kali ini, hanya tindakan persuasif. Kedepannya jika tidak diindahkan, maka akan diambil sikap sesuai dengan aturan yang ada.
Amatan wartawan,sejumlah pemilik ruko di bilangan Jalab Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat, memang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk menggelar dagangan, termasuk salahsatunya toko pecah belah Bintang Baru yang sempat disantroni personel Satpol PP. (zain)
Comments