Kafe Remang-remang di Desa Subulussalam Padang Lawas Digrebek Polisi, Masyarakat Bersyukur
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Kafe Remang-remang yang meresahkakan warga di Desa Subulussalam, Kec. Ulu Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), digrebek polisi, Minggu (21/02/2021) dini hari.
Biang tindak kriminal yang meresahkan warga dan sudah lama beroperasi itu didatangi oleh Sat Sabhara.
Pemilik kafe berinisial GGH akhirnya tidak berkutik dan langsung diringkus petugas.
Penggerebekan dan penangkapan pemilik kafe remang-remang yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH tersebut, langsung direspon positif warga.
Salah seorang warga, Efrida begitu mengetahui, langsung spontan mengucapkan rasa syukur.
Hal itu diucapkan sebagai rasa apresiasi atas penggrebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Palas melalui Razia Pekat Sat Sabhara.
Ali Nasution pun mengitarakan hal serupa. Dia juga mengucap alhamdulillah serta berterima kasih kepada Polres Palas.
B. Nasution warga lainnya menuturkan, kafe tersebut tergolong licin dan sudah puluhan tahun buka tutup, seolah-olah ada yang membekingi.
"Sikat terus pak Kasat, karena dapat merusak anak-anak genereasi dan kenakalan orang tua," tegas Nasution.
Kapolres Palas, AKBP. Jagot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhamnad Husni Yusuf, SH nembenarkan penggrebekan dan penangkapan pemilik kafe remang-remang tersebut.
Disebutkannya, penggrebekan dan penangkapan tersebut menanggapi laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah, bahwa di desa tersebut ada kafe/warung remang-remang yang menjual minuman keras, tepatnya berada di depan Masjid Baitu Al-Mannan.
"Mendapat informasi tersebut, Sat Sabhara langsung turun ke tempat kejadian perkara melakukan razia," kata Yusuf.
"Sesampainya di TKP, Sat Sabhara mengamankan pemilik kafe berinisial GGN, pelayan BN, dan pemilik pengangkut minuman keras jenis tuak berinisial BH, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Palas," terang Yusuf.
Selain tiga tersangka, kata Yusuf, barang bukti yang ditemukan di TKP turut diamankan, berupa satu jerigen berisi tuak, sembilan jerigen kosong, tiga ceret plastik/kong, 34 gelas plastik, dan enam gelas kaca.
"Pelaku disangkakan, telah melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," pungkasnya. (sutan)
Comments