Ketua DPC Partai Demokrat Labusel Bangga Terhadap Kepemimpinan AHY
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua DPC Partai Demokrat Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Andhika Dalimunthe, SKom, MM merasa bangga terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta sikap tegas dan bijaksana jajaran pengurus DPP serta soliditas seluruh kader di daerah untuk menjaga kedaulatan Partai Demokrat.
"Muda adalah kekuatan, Partai Demokrat adalah koalisi rakyat, dengan mengedepankan poltik santun, arif, dan bijaksana. Sejarah yang baik dijadikan pedoman, selebihnya dijadikan intropeksi dan pembenahan demi masa depan gemilang," ujar Fery.
Menurut Fery, AHY sebagai leader of Partai Demokrat menuju 2024 secara nasional, seluruh kader wajib harus menjaga dan berjuang keras bersama-sama menyatukan kekuatan secara maksimal dengan satu nafas, satu jiwa, dan satu rasa.
"Masalah besar diminimalisir dan masalah yang kecil dihilangkan. Insyallah keberkahan dan hidayahNya akan tercurahkan buat Partai Demokrat yang kita cintai. Demokrat siap, Demokrat setia, Demokrat jaya, jaya, jaya," ujar Fery.
Seperti diketahui, Herzaky dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021) lalu mengatakan, sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan oleh para ketua DPD dan ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam anggota Partai Demokrat itu, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat sendiri telah melakukan sejumlah rapat dan sidang dalam sebulan terakhir ini.
Herzaky mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa keenamnya terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
"Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal," jelasnya.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara.
Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, lanjut dia, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
Ia menerangkan, keputusan itu telah melalui pertimbangan adil. Di mana hal itu didasarkan pada laporan kesaksian beserta sejumlah bukti yang ada.
"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," tegas Herzaky.
Herzaky mengatakan, meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu Jhoni Allen Marbun.
"Bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan," ujar Herzaky. (irn/ril)
Comments