Maling Sawit Diringkus Polsek Tanah Putih
TANAH PUTIH
suluhsumatera : Polsek Tanah Putih menangkap maling Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya diamankan warga, Senin (15/2/2021).
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (17/2/2021), penangkapan itu bermula, pada Senin sekira pukul 18.10 WIB, Indra Pratama, 30 (pelapor) ditelepon oleh saksi Jonfrizal melaporkan bahwa ia telah mengamankan laki-laki yang diduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit miliknya di Jln. Lintas Mutiara, Kepenghuluan Teluk Mega, Kec.Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Mendengar informasi tersebut pelapor langsung menuju lokasi kebun untuk memastikan kejadian itu.
Setiba di lokasi kebun kelapa sawit, pelapor melihat telah diamankan dua laki-laki beserta satu unit mobil Daihatsu Grand Max, dua alat tojok, dan tumpukan TBS kelapa sawit.
Kedua tersangka mengaku, TBS tersebut diambil dari kebun kelapa sawit milik pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Putih.
Sekira pukul 20:00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihak Polsek Tanah Putih mendatangi lokasi penangkapan dan mengamankan MZT dan barang bukti TBS kelapa sawit hasil curian.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, MZT diintorgasi mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan Fa.
"Selanjutnya MZT beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek," pungkasnya. (yan)
Comments