Miliki Sabu-sabu, Andi Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Labuhanbatu
PANGKATAN
suluhsumatera : Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, MA alias Andi, 26 penduduk Dusun Aluran Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, ditangkap polisi, saat hendak menggunakan sabu-sabu, Senin (15/2/2021) malam.
Awalnya Andi hendak menggunakan sabu bersama rekannya di perkampungan Aluran Naga.
Selang beberapa waktu, polisi datang melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Andi. Sedangkan rekannya kabur.
"Sebelumnya kita telah menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya ada 2 orang yang kerap mengkonsumsi sabu di perkampungan tersebut. Kita lakukan penggerebekan salah seorang kita amankan dan seorang lagi berhasil kabur," sebut Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Iptu. M. Ilham Lubis kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Informasi yang di himpun wartawan, dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik transparan berukuran kecil berisi sabu dan satu alat hisap (bong).
"Saat kita lakukan penngeledahan badan terhadap pelaku, kita menemukan barang bukti narkotika di kantong celana sebelah kanannya satu bungkus plastik transparan berukuran kecil," jelas Ilham.
Polisi juga melakukan introgasi terhadap Andi untuk pengembangan lebih lanjut, dari mana mendapatkan sabu tersebut.
Kepada polisi, Andi menjelaskan, ia membeli barang haram itu dari sorang yang bernama Toyek warga Kec. Bilah Hilir.
"Setelah mendapat penjelasan dari Andi, kita langsung menuju kediaman Toyek. Setiba di rumahnya kita tidak menemukannya," tutup Ilham. (azhari)
Comments