Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Gubernur Sulsel Digiring ke Rutan KPK
JAKARTA
suluhsumatera : Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), NA yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel, digiring petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, untuk menjalani penahanan.
Dilansir dari laman detikcom, Minggu (28/2/2021), berdasarkan pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), NA keluar sekira pukul 04.00 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tangan NA diborgol. Dia terlihat menunduk ketika dibawa masuk ke mobil tahanan oleh penyidik KPK
Saat hendak masuk ke mobil, NA sempat merespons pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia menyebut ikhlas menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum," katanya.
Tidak lama berselang, sekira pukul 04.10 WIB, tersangka AS juga dibawa ke Rutan KPK. Saat meninggalkan Gedung Merah putih AS tidak mengeluarkan sepatah kata.
Terakhir, sekira pukul 04.13 WIb, tersangka ER juga meninggalkan gedung Merah Putih KPK. ER juga tidak berkomentar ketika masuk ke mobil tahanan.
NA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. NA bersama 2 tersangka lainnya akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
NA yang dimaksud Firli adalah Nurdin Abdullah. Lalu, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat akan di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih. (*)
Comments