Pelaku Judi Kim Hongkong di Pangkatan Dijebloskan ke Jeruji Besi Polsek Bilah Hilir
PANGKATAN
suluhsumatera : Seorang pelakau kejahatan tindak pidana perjudian luar negeri (Kim Hongkong) MI alias Mul, 44 warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, diamankan personel Polsek Bilah Hilir, Selasa (9/2/2021) malam.
Pelaku ditangkap polisi berkat adanya laporan masyarakat, bahwa di warung Surtini yang terletak di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, kerap dijadikan lokasi permainan judi jenis Kim Hongkong.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku, Kapolsek Bilah Hilir, AKP. H. Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu. M. Ilham melakukan penyelidikan.
"Menindaklanjuti laporan kita bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebut Ilham.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti kejahatan yakni, satu unit handphone yang di dalamnya berisi angka pesanan Kim Hongkong dan bukti lainnya.
Kini pelaku dan barang bukti kejahatan judi yang meresahkan masyarakat tersebut, diamankan polisi ke Mapolsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (azhari)
Comments