Pemkab Labusel Ajak PNS dan PPPK Cermati Aktivitas Sosial di Masyarakat
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan pengabdian serta mencermati aktivitas sosial yang berkembang ditengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Labusel, H. Wildan Aswan Tanjung, SH melalui Inspektur Kabupaten, Gembira Rahmat Juni Siregar, pada apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Senin (15/02/2021).
Dikatakan, apel gabungan yang dilakukan secara rutin, setiap hari Senin, di lingkungan Pemkab Labusel mempunyai maksut dan tujuan membangun kesadaran dalam menanamkan disiplin diri dan organisasi, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah- tengah kehidupan masyarakat secara arif juga bijaksana.
Selain itu disebutkan, mencermati aktivitas sosial yang berkembang di masyarakat diselaraskan dengan kewajiban yang harus diemban, dengan berpedoman kepada Panca Prasetya Korpri, agar sikap ucapan dan tindakan menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
Dikatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagi Polisi Penegak Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta penanggulangan bencana.
Sehingga katanya, anggota Satpol-PP harus dibekali pengetahuan dasar dan tekhnis tugas Satpol-PP itu sendiri.
"Seiring dengan tuntutan otonomi daerah, kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang baik juga kondusif serta terhindar dari ancaman bahaya kebakaran suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dalam melaksanakan akvitas sehari-hari," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan data penanganan Covid-19 di Kab. Labuhanbatu Selatan, disebutkan terkonfirmasi positif Covid- 19 berjumlah enam orang.
Dikatakan, Satpol-PP sebagai pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kab. Labusel bersama stakeholder dan OPD lainnya untuk menerapkan Peraturan Bupati Labusel Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19
Terhadap tanggungjawabnya, Satpol-PP telah melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan armada mobil pemadam kebakaran tehadap fasilitas umum seperti, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas lainnya di wilayah Kab. Labusel. (raja)
Comments