Penambang Emas Tanpa Izin di Kuansing Jadi Sorotan Senator Riau
PEKANBARU
suluhsumatera : Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr. Misharti, MAg mengatakan, bahwa PETI tindakan melawan hukum dan pemerintah harus melakukan tindakan tegas.
Karena katanya, keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi perhatian untuk semua.
"Saya mensupot kerja Pemerintah, TNI dan juga kepolisian yang terus melaksanakan sweeping atau razia terhadap PETI," ujar putri bungsu dari pasangan Maridin Arbis dan Maimanah Umar itu melalui telepon genggam.
Selain itu, ia pernah mendengar dalam pelaksanaan penambangan, pelaku selalu abai dengan keselamatan kerja dan ia mengetahui juga sudah ada korban nyawa dari pekerjaan tersebut.
Tentang pelanggaran hukum senator Riau itu menjelaskan, pelaku PETI akan dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Terkait PETI tersebut, Misharti mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi dan luterasi kepada masyarakat, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari penambangan ilegal tersebut. (wan)
Comments