Penjual Tuak di Desa Sidomulyo Padang Lawas Diamankan Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas (Palas) kembali menangkap penjual minuman keras (Miras) jenis tuak di Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A, Kec. Hutaraja Tinggi, Rabu (17/02/2021) malam.
Penjual minuman keras yang diketahui berinisial MM warga Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A tersebut, ditangkap saat petugas melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusup, SH.
Operasi itu digelar dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Palas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusvikq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusup, SH kepada suluhsumatera, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penjual tuak tersebut.
"Tdak hanya mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti, sebanyak satu ember besar dan satu jerigen masing-masing berisi tuak serta satu jerinlgen kosong," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, supaya masyarakat tetap merasa aman dan nyaman, pihaknya akan terus melakukan razia Pekat untuk mencegah kejahatan secara dini, supaya masyarakat tidak terjerumus pada tindakan kriminal.
Kemudian katanya, pelaku dijerat melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments