Penjual Tuak di Padang Lawas Dituntut 1 Bulan Kurungan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang penjual tuak berinsial MM warga Desa Sidomulyo, Kec. Hutaraja Tunggi, Kab. Padang Lawas (Palas), menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kamis (18/02/2021).
Majelis Hakim Tunggal, Novita Megawaty Aritonang dan Panitera Pengganti, Sahrial Siregar, SH menuntut terdakwa MM dengan hukuman 1 bulan kurungan.
Penjual miras ini terjaring razia penyakit masyarakat oleh personel Sat Sabhara Polres Padang Lawas, Rabu (17/02/2021) malam kemarin.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH mengatakan, telah membawa tersangka MM bersama barang bukti satu jerigen dan ember warna putih berisi tuak ke PN Sibuhuan, pada saat sidang Tipiring.
"Terdakwa MM dituntut dengan hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim," kata Yusuf kepada wartawan, usai mengikuti sidang Tipiring di PN Sibuhuan.
Yusuf menambahkan, terdakwa MM disangkakan dan terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments