Penjual Tuak di Padang Lawas Jalani Sidang Tipiring
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pemilik Lopo Tuak berisnial, S warga Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas), Jumat (26/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
"S terjaring oleh tim gabungan Sat Sabhara Polres Palas dan Satpol PP dalam razia pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), di Desa Manaon Ulu Gajah, Kec. Barumun Tengah, Kamis (25/02/2021) kemarin," ungkap Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf.
Dikatakan, pemilik lapo tuak berinisial S bersama barang bukti (BB) tuak, dibawa kepersidangan Tipiring atas dugaan kepemilikan Miras tanpa izin.
"Dalam sidang tersebut, S dituntut satu bulan kurungan," terang Yusuf.
"Pemilik kafe yang menjual dan menyimpan Miras tanpa izin dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol," tandasnya. (sutan)
Comments