Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Beserta 24 Kg Sabu-sabu dan 19.937 Butir Ekstasi, Barang Bukti Diduga Milik Napi Rutan Kotapinang Labuhanbatu Selatan
DUMAI
suluhsumatera : Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana Rutan Kelas III Kotapinang, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu.
Dipimpin langsung Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka yakni, ARH Alias AD, 29 dan SN alias WR, 48 warga Kab. Labusel, yang bertindak sebagai kurir.
Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur.
"Pengungkapan bermula, pada Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan Narkoba dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kel. Pelintung, Kec. Medang Kampai," ungkap Kapolres Dumai, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol. Ernis Sitinjak, SH, SIK dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP. Yoyok Iswandi, SH, SIK pada pelaksanaan konferensi pers, Kamis (18/02/2021) di Media Center Polres Dumai.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Andri, Wakapolres dan Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelindikan di sepanjang pantai Kec. Medang Kampai, khususnya Kel. Pelintung.
"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai satu unit mobil Toyota Rush BM1540DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BM3619TM berada di depan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres.
Setelah diberhentikan kata dia, mobil Toyota Rush didapati dikemudikan oleh ARH alias AD, 29 dan sepeda motor Yamaha Vixion dikendarai oleh SN Alias WR.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan satu tas besar merek Masster berisi 20 paket besar diduga sabu-sabu, dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Guan Yinwang.
Selain itu, ditemukan juga satu tas besar merek Polo berisi tiga paket sabu-sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh serta empat bungkus besar pil ekstasi berbentuk hati warna biru.
"Dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut dijemput di daerah Sepahat, Kab. Bengkalis, atas perintah atau suruhan M yang merupakan narapidana narkotika Rutan Kelas III Kotapimang, yang sedang menjalani vonis penjara 7 tahun 6 bulan. Sabu dan ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud, Bagan Batu, Kab. Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui, karena masih menunggu perintah dari M," paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan 23 Kg sabu-sabu dan 19.937 butir ekstasi, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kapolres.(yan)
Comments