Polres Labuhanbatu Bantah Lepas Tahanan Narkotika
LABUHANBATU
suluhsumatera : Terkait informasi yang menyebut Polres Labuhanbatu diduga melepaskan dua tahanan narkotika, dinyatakan tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan via seluler, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, kedua orang tersebut diserahkan ke BNNK Labura.
"Tidak benar tahanan narkotika dilepas tetapi diserahkan ke BNNK Labura, karena keduanya setelah tes urine positif Narkoba, tetapi saat penangkapan tidak terdapat barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Martualesi menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB lalu, di ruang gelar perkara Sat Narkoba dengan LP/345/XII/RES.4.2/2020/SU/RES-LBH/SEK.KL.HULU, Tgl 01 Desember 2020.
Pelapor atas nama Aiptu. Edy Pranoto, bahwa terhadap saudara ES alias Edi telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dapat dilakukan penahanan dan berkas perkara lanjut ke JPU.
Sementara terhadap DS dan AS tidak cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dan dikirim ke BNNK Labura, dikarenakan urine positif.
Sebelumnya, pada Selasa (1/12/2020) lalu, kata Martualesi, petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kafe di Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud dan sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang berada di ruangan kafe atas nama ED, AS, dan DS.
Menurutnya, ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain.
Dari ES ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat satu butir pil berwarna jingga dan satu butir pil berwarna orange diduga ekstasi.
Barang bukti itu ditemukan di dalam dompet yang disimpan dalam kantong celana ES sebelah kanan bagian belakang.
Lalu ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga ekstasi di sofa tempat duduknya.
Berdasarkan keterangan ES barang-barang yang ditemukan darinya tidak ada kaitannya terhadap ADi dan DS.
Selanjutnya terhadap SD dan DS tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Kemudian ketiganya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. (marju)
Comments