Polres Tapsel Amankan Ganja 9 Kg Ganja di Dua Lokasi
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan 10 bal ganja seberat total 9 Kg dari dua titik lokasi berbeda dalam penangkapan tiga tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SIK, MH diwakili oleh Wakapolres Kompol. Rahman Takdir Harahap, SH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Eddy Sudrajad, SH dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa (09/02/2021).
"Pertama kita amankan tersangka AA, 34 warga Padangsidimpuan, pada hari Kamis (04/02/2021), di Desa Kilang Papan, Kec. Sipirok, Kab. Tapsel, dengan barang bukti 1 Kg ganja," ungkap Wakapolres.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka AA melakukan perbuatan tersebut, hanya mengharapkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.
Wakapolres juga mengatakan, Satres Narkoba Polres Tapsel kembali mengamankan dua orang yakni, WAK, 27 dan MAF, 20 diduga bandar dan kurir Narkoba serta barang bukti ganja kering kurang lebih seberat 8 Kg.
Mereka diringkus di Perumahan Solhar, Lingkungan I, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (05/02/2021) lalu.
"Sesuai pengakuan kedua tersangka, 9 bal ganja tersebut hendak dikirim ke Kab. Batubara dan sebanyak 3 Kg sudah sempat terjual, sekarang pembelinya sedang kita buru," paparnya.
Disebutkan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan tuntutan maksimal pidana mati dan sesingkatnya pidana penjara lima tahun, juga denda maksimal Rp10 milyar, sedikitnya Rp 1 M.
Melihat kasus ini katanya, di sini ia harapkan juga peran media untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya Narkoba, dimana Narkoba sudah merambah sampai ke pedesaan.
"Mari bekerja sama memerangi Narkoba, perlu kita beritahukan bahwa Narkoba bukan hanya beredar di perkotaan tapi sudah merambah ke pelosok pelosok. Kita optimis bisa memberantas peredaran narkotika bila semua elemen masyatakat mau bekerja sama dengan Polri," pungkasya. (baginda)
Comments