Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat, AKP. Martualesi Sitepu, Kanit Idik 2 Ipda. Tito Alhafezt, dan Tim 2 Unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika di Kota Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, berinisial HS alias Kembus, 37 warga Jalan Kenanga, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Rabu (3/2/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu menyebutkan, tersangka ditangkap bersama temannya HR, 31 warga Padang Matinggi Kampung Jawa.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu-sabu berat 0,16 gram, satu bong, satu kaca pirex, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit Hp Samsung.
Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya, pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 02.00 WIB, berinisial FH, 36 yang bekerja jaga malam di Perumahan Ganda Asri II, Jl Ahmad Yani.
Ia ditangkap personel yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,06 gram.
Dari penangkapan FH, berkembang kepada tersangka MA, 22 yang beralamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.
Lalu, dilakukan pengembangan ke rumahnya dan disita 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram.
"Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018," sebutnya.
Oleh tersangka MA menjelaskan, setiap harinya menjual sabu sebanyak 5 gram, dengan keuntungan Rp1 juta, sedangkan tersangka FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA.
"Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Kasat juga menjelaskan, penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (marju)
Comments