Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Sepasang kekasih, HS alias Cecep, 32 warga Jalan Sudirman, Kel. Saribudolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun dan DWN alias Desi, 30 warga Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kel. Saribudolok, Kec. Silimakuta, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok.
Pasangan kekasih itu diciduk polisi saat asik menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah di Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kel. Saribudolok, Selasa (2/2/2021) malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Kapolsek Saribudolok, Iptu. Parulian Sijabat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Budianto Silalahi dan tim untuk melakukan penyelidikan, kemudian langsung menggrebek rumah yang diinformasikan warga tersebut.
Dari penggrebekan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Saribudolok mengamankan kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, saat sedang lagi asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, tiga mancis, satu plastik klip berisi diduga sabu-sabu, satu bong yang digunakan sebagai alat hisap sabu, dua skop terbuat dari pipet, dan satu bungkus pipet kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Saribudolok langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok dan menyerahkannya ke Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut.
"Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," papar Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim. (syahru)
Comments