Tekab Polsekta Kotapinang Tangkap DPO Curat
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Polsekta Kotapinang dipimlin Panit I Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat, menangkap tersangka DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni, DDRP, 16 warga Kampung Banjar II, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (1/2/2021).
DPO yang merupakan residivis ini ditangkap atas LP/197/Res 1.8/ I/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG, tanggal 14 Nopember 2020, yang dilaporkan Eka Ningsih Sibarani.
"Benar dini hari tadi, tim Tekab menangkap DPO kasus Curat," ungkap Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat kepada wartawan.
Bambang menjelaskan kronologis kejadian, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB, telah terjadi pencurian barang-barang dari dalam Kios Ar Razzaq Shop milik korban Eka Ningsih Sibarani, yang dilakukan tersangka DDRP bersama temannya berinisial AFH yang sudah lebih dulu ditangkap.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka baut engsel pintu lipat Kios Ar Razzaq Shop menggunakan obeng.
Setelah lepas, kemudian tersangka masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang dari dalam kios tersebut berupa, speaker, jam tangan, power bank, kacamata anti radiasi, dan parfum.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp3 juta.
Lebih lanjut, kronologis penangkapan kata Bambang, pada Selasa (1/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DDRP dan berhasil menangkapnya di Warnet, Jalan Prof. HM. Yamin, Kel. Kotapinang.
Dari hasil introgasi petugas, diketahui bahwa tersangka adalah residivis, karena sebelumnya pernah masuk penjara akibat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, pada awal tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kotapinang. (marju)
Comments