2 Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Bandar Pulau yang Sedang Mengejar Pencuri Lembu
KISARAN
suluhsumatera : Petugas Opsnal Polsek Bandar Pulau meringkus dua pria yang diduga pengedar Narkoba sedang menggunakab sabu-sabu, Selasa (16/3/2021), di Dusun III Desa Rahuning I, Kec. Rahuning, Kab. Asahan.
Tersangka APS, 24 warga Desa Aek Gunung Melayu, Kec Rahuning dan AA, 39 warga Desa Rahuning I, Kec. Rahuning, diringkus petugas yang sedang mengejar pencuri lembu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga jie sabu-sabu, bong (alat hisap), dan uang Rp200 ribu, milik para pelaku.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, awalnya Kapolsek Bandar Pulau, AKP. AY Siregar, SH menerima informasi dari masyarakat, pria berinisial De seorang pencuri yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek sedang berada di bengkel.
Mendengar buruannya berada di sana, poliisi langsung bergerak ke bengkel cat sepeda motor di Dusun III, Desa Rahuning I, untuk melakukan penangkapan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak mendapati De. Akan tetapi, polisi malah menemukan dua m pemakai Narkoba APS dan AA.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar, SH ketika dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021), membenarkan telah menangkap dua orang diduga bandar Narkoba yang sedang memakai sabu-sabu.
"Saat di TKP, pelaku pencuri lembu yang kita kejar tidak ditemukan. Tapi pas itu, di dalam bengkel ada dua orang bandar Narkoba sedang makai sabu-sabu," ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Ali Yunus, tim menemukan barang bukti sabu dalam sejumlah paket, yang terdiri dari dua bungkus plastik ukuran 1 gram, dua bungkus plastik ukuran setengah gram, dan 1 paket sabu seharga Rp50 ribu, uang tunai Rp200 ribu serta alat hisap sabu. (dri)
Comments