2 Pria di Pulau Halang Diringkus Terkait Narkoba
PULAU HALANG
suluhsumatera : Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,73 gram, Selasa (23/3/2021).
Berawal dari personel mendapat informasi, bahwa di Jl. Masjid, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir (Rohil) selalu terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika berinisial WAL.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berlis merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu-sabu.
Kepada polisi WAL mengaku, sabu-sabu tersebut didapat dari HFH dengan cara membeli.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HFH di rumahnya di Jalan Masjid, Kepenghuluan Pulau Halang Muka.
Polisi pun menemukan barang bukti diatas atap seng dapur berupa satu tabung permen yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening berlis merah yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil tes urine tersangka WAL positif menggunakan Narkoba. (yan)
Comments