3 Pengedar Sabu-sabu di Labusel Diringkus, 1 Ditembak
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang menangkap tiga pria pengedar sabu yakni, MR, 43 dan MR alias K, 41 keduanya warga Jalan Kampung Baru III, Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) serta IP alias Iwan, 38 warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 1 Kg.
Tersangka IP terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol. Taufiq, Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, dan Kapolsekta Kotapinang AKP. Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangan pers di Mapolres, Senin (8/3/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya MR di Jalan Kampung Baru III, Kel. Kotapinang, usai membeli 0,14 gram sabu-sabu, Minggu (7/3/2021).
Berikutnya kata dia, pada hari yang sama dilakukan pengembangan dan personel berhasil menangkap MR alias K, yang merupakan residivis dalam kasus serupa di rumahnya di Jalan Kampung Baru III, Kel. Kotapinang.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya laki-laki sedang menyimpan sabu-sabu yang sering bertransaksi di Jalan Kampung Kampung Baru III," ungkapnya.
Setelah penggrebekan dan penangkapan MR kata dia, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan paket sabu-sabu sebanyak tiga bungkus seberat 12,64 gram.
Saat diintrogasi untuk melakukan pengembangan, MR mengaku barang haram itu didapat dari IP.
"Selanjutnya personel menghubungi IP dan ada kecocokan, sehingga dipancing untuk transaksi di daerah Tolan, Kec. Kampungrakyat. IP pun akhirnya ditangkap dan ditemukan satu bungkus plastik transparan besar berisi sabu, lima bungkus plastik transparan yang dibalut lakban berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.052,22 gram, dan bukti lainnya," imbuhnya.
Dikatakan, saat dilakukan pengembangan, tersanga IP terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan perlawan terhadap petugas. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk diproses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya. Mereka dijerat Pasal 124 Subsider 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari elemen masyarakat. Sejumlah warga mengirim papan bunga sebagai ucapan selamat ke Mapolsekta Kotapinang, salah satunya dari Granat Labusel.
Dewan Penasihat Gerakan Anti Narkotika (Granat) Labusel, H. Zainal Harahap mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pengedar dan bandar Narkoba lainnya, khususnya di Kabupaten Labusel.
"Kita sangat apresiasi atas prestasi membanggakan ini. Polsekta Kotapinang dalam beberapa waktu belakangan ini telah membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba. Komitmen itu bukan hanya dilakukan pada saat operasi saja," ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Labusel.
Ketua Granat Labusel, Rahmat Aruan menambahkan, peredaran Narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Sebab kata dia, bukan hanya di kawasan perkotaan, Narkoba sekarang ini sudah merambah ke desa-desa, bahkan di pedalaman sekalipun.
"Karenanya kita sangat mendukung komitmen Polres Labuhanbatu, khususnya Polsekta Kotapinang dalam memberangus peredaran Narkoba," tuturnya. (*/sya/afa)
Comments