3 Pengedar Sabu-sabu di Mataram Diringkus Polisi
JAKARTA
suluhsumatera : Jaringan pengedar sabu-sabu di Karang Bagu, Kota Mataram, diunkap Satreskrim Polresta Mataram.
Sabu 10 gram diduga milik tiga pelaku yang diamankan.
Pelaku masing-masing berinisial JN, 51 warga Bagek Polak, Kec. Labuapi, Lombok Barat, MS, 21 warga Karang Bagu, Kec. Cakranegara, dan RL, 23 warga Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram.
Pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara meletakkan di bawah pohon pisang.
"Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP. I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis, Senin (29/03/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, petugas lantas melakukan penggerebekan pada Sabtu (27/3/2021).
Yogi mengatakan pelaku menjual sabu dengan mengarahkan pembeli untuk membayar dan mengambil sabu di bawah pohon pisang.
"Sabunya disimpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti," kata Yogi.
Selain sabu 10 gram, petugas juga menyita klip plastik bening dan dompet pelaku. Serta uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
"Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2,080,000 yang duga hasil penjualan sabu," tuturnya.
Yogi menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok. Ketiga pelaku yang ditangkap disebut sebagai pengedar.
"Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya," kata Yogi.
"Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu," sambungnya.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Comments