BKD DPRD Medan Minta OPD Tidak Ragu Laporkan Oknum Dewan Nakal
MEDAN
suluhsumatera : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan dan masyarakat diminta tidak ragu melaporkan tindakan oknum dewan yang "nakal" di lapangan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Jumat (19/3/2021).
"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silahkan laporkan," terang Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Jumat, seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (20/3/2021).
Tetapi baik OPD dan masyarakat setempat, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, laporan yang disampaikan hendaknya disertai bukti maupun data valid.
Pihaknya mendengar seorang oknum anggota DPRD Kota Medan diduga membekap 12 bangunan bermasalah dari pengakuan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Rabu (17/3/2021).
"Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Itu, hak dari OPD itu. Seluruh OPD dan masyarakat, silahkan saja (melapor, Red)," ujarnya.
"Sebetulnya, sudah ada kode etik kita (DPRD, Red). Mana boleh seperti itu (membekap, Red). Bekerjalah sesuai dengan Tupoksi," tutur Robi.
Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar, mengaku bangunan bermasalah tersebut dibekap oknum anggota DPRD Kota Medan, yang mayoritas tidak miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin resmi.
"Sementara ini, data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak, karena memang pak walikota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya. (*)
Comments