Diminta Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Malah Sujud Tak Mau Jawab Pertanyaan Hakim
Suluhsumatera - Habib Rizieq Shihab yang merupakan salah satu terdakwa perkara hoaks tes swab RS Ummi Bogor melakukan sujud di dalam persidangan virtual. HRS mengikuti sidang dari salah satu ruangan di Bareskrim.
Melansir Pojoksatu.id, Habib Rizieq Shihab tak menyampaikan pernyataan apa-apa pun dalam sidang pembacaan dakwaan perkara hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.
HRS terlihat melakukan ritual sujud di salah satu lokasi di ruangan itu.
Hakim pun beberapa kali memperingatkan Habib Rizieq saat sidang virtual ini.
Sejak dakwaan dibacakan, Habib Rizieq sama sekali tidak menyampaikan pernyataan.
Sampai akhirnya dakwaan pun selesai dibacakan oleh penuntut umum.
Selesai dakwaan dibacakan, Habib Rizieq masih berdiam.
“Apakah terdakwa masih berada di ruang persidangan? Apakah Saudara sudah mengerti dengan jelas?” tanya majelis hakim dalam sidang online yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq masih bungkam. Majelis hakim bertanya lagi apakah Habib Rizieq akan mengajukan eksepsi atau tidak.
“Apakah terhadap surat dakwaan yang baru saja dibaca tersebut Saudara akan menggunakan hak Saudara untuk mengajukan keberatan atau eksepsi?” tanya majelis hakim lagi.
Habib Rizieq masih juga tak memberikan jawaban dari lokasi sidang di Bareskrim itu.
Lantaran tetap tidak ada jawaban, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) di Bareskrim Polri memberikan mikrofon ke Habib Rizieq.
Sesekali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq. Setidaknya tiga kali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq.
Di satu momen, terlihat Habib Rizieq sedang bersujud.
“Kalau sedang beribadah ditunggu sampai selesai,” ucap majelis hakim.
“Terdakwa tak mau menjawab pertanyaan majelis hakim,” kata suara yang terdengar.
Majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menganggap Habib Rizieq tak menggunakan haknya mengajukan eksepsi.
Majelis hakim lantas menanyakan pada penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan.
“Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksinya,” jawab majelis hakim.
Comments