Distop Petugas, Pembawa Miras di Padang Lawas Nekat Seberangi Sungai
PADANG LAWAS
suluhsumarera : Seorang pembawa minuman keras tancap gas, saat personel Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) yang melaksanakan patroli di Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas, tepatnya di Desa Aek Nabara Tonga, menyetopnya, Minggu (28/02/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, kejadian itu pada saat personel Sat Sabhara melaksanakan patroli menuju Kec. Barumun Tengah.
Dikatakan Yusuf, kejadian tersebut tepatnya di Desa Aek Nabara Tonga, Kec. Aek Nabara Barumun, saat petugas melihat pengendara sepeda motor Honda Revo warna hitam membawa keranjang di kiri-kanan sepeda motor.
"Kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut. Saat dihentikan, pengendara sepeda motor Honda Revo tersebut langsung memutar arah sepeda motornya dan langsung tancap gas, menuju kebun kelapa sawit," terang Yusuf.
"Saat dikejar petugas menuju kebun kelapa sawit, beliau memberhentikan sepeda motornya di warung penjual tuak," kata Yusuf.
"Setelah memarkirkan sepeda motornya, pengendara langsung melarikan diri menuju semak-semak dan menyeberangi sungai. Akhirnya, petugas menghentikan pengejaran dan mengamankan barang bukti, berupa Miras jenis tuak sebanyak tujuh jerigen," terang Yusuf.
Selain itu kata Yusuf, barang bukti yang turut diamankan dari TKP yakni, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa TNKB pembawa Miras, satu jerigen kosong, dua ember plastik, lima teko plastik, dan 27 gelas plastik.
Kemudian, setelah diamankan, pihaknya membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Palas.
Yusuf mengungkapkan, tersangka pembawa Miras jenis tuak Mister X tersebut, berstatus DPO Polres Palas, terkait kepemilikan Miras tanpa izin.
"Dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," pungkas Yusuf. (sutan)
Comments