KPU Labuhanbatu Tatapkan Pemenang Pilkada Lima Hari Setelah Putusan MK, Wahyudi: Jika Gugatan Ditolak
![]() |
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi. Foto: suluhsumatera/zain. |
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Nasib hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di sejumlah daerah masih di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu daerah yang ditangani MK yaitu Kab. Labuhanbatu, atas gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Erik Astrada-Ellya Rosa.
Sidang yang telah berlangsung, sejak Selasa (2/2/2021) itu, kini tinggal menunggu hasil putusan dari MK, yang akan dibacakan mulai dari 19-24 Maret 2021 nanti.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini pasif dan masih menunggu putusan dari MK.
"Kita masih menunggu putusan MK, jadi belum ada menentukan tahapan apapun," kata Wahyudi.
Namun, dari dua kemungkinan hasil putusan MK, yakni dikabulkannya gugatan pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau MK menolak gugatan pemohon, Wahyudi membeberkan salah satu tahapan yang akan dilaksanakan.
Apabila putusan MK meloak gugatan pemohon, makan KPU akan menetapkan pemenang Pilkada, sesuai dengan perolehan suara terbanyak, pada Pilkada tahun 2020.
"Jika putusan MK menolak gugatan pemohon, tahapan penetapan pemenang Pilkada akan dilaksanakan lima hari setelah putusan MK," sebut Wahyudi.
Akan tetapi, Wahyudi belum dapat memastikan tahapan apa yang harus dilaksanakan apabila Putusan MK menerima gugatan pemohon untuk dilakukan PSU.
"Kalau gugatan diterima, ya kita menunggu langkah dari MK sesuai dari putusan," pungkasnya. (zain)
Comments