KPU Labusel Kordinasi ke KPU RI Terkait PSU Pilkada Labusel di 16 TPS
KOTAPINANG
suluhsumatera : Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pereselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kab. Labusel yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kab. Labusel berkoordinasi dengan KPU RI.
"Kami masih berkoordinasi dengan KPU RI pasca putusan MK tersebut," ungkap Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (23/3/2021).
Efendi menjelaskan, koordinasi tersebut terkait regulasi, tahapan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan logistik.
Selain itu kata dia, juga dibahas terkait penyusunan regulasi, termasuk tahapan program dan jadwal.
"Belum ada jadwal. Karena masih dikoordinasikan dengan KPU RI," katanya.
Disinggung mengenai anggaran, Efendi pun belum dapat memastikan apakah dana hibah yang bersumber dari APBD Kab. Labusel tahun 2020 lalu itu masih mencukupi atau tidak.
Menurutnya, saat ini kebutuhannya masih dalam penghitungan.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan PSU sebanyak 16 TPS pada Pilkada tahun 2020 Kab. Labusel atas sengketa PHP yang diajukan Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM.
MK memberikan tenggat waktu, PSU dilaksanakan selambatnya 30 hari kerja, sejak putusan dibacakan.
Sebanyak 16 TPS yang dimaksud yakni, TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 018 Desa Torganda dan TPS 005 Desa Aek Raso di Kec. Torgamba.
Kemudian, TPS 001, 003, 005, 006 Desa Tanjung Selatan di Kec. Kampungrakyat. (*/sya)
Comments