Masyarakat Tidak Dilarang Mudik, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah diminta mengkaji ulang terkait kebijakan tidak melarang mudik di lebaran 2021.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher. Netty mengingatkan potensi lonjakan kasus jika warga beramai-ramai mudik ke kampung halaman.
"Tidak adanya larangan mudik lebaran menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Angka kasus baru Covid-19 di Indonesia masih tinggi, bahkan, angka kematiannya jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia. Selain itu, pengalaman kita menunjukkan bahwa terjadi lonjakan kasus, setiap kali terjadi mobilitas masyarakat pada saat liburan panjang," kata Netty, dalam keterangan, Rabu (17/03/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Apalagi kata Netty, kondisi masyarakat saat ini yang masih lemah dalam menerapkan protokol kesehatan. Ditambah lagi nantinya bakal ada mobilitas tinggi jika mudik tak dilarang.
"Kebijakan 3T sebagai salah satu cara dalam menyelesaikan Covid-19 masih lemah. Untuk ukuran Indonesia yang jumlah penduduknya sekitar 270 juta, seharusnya angka testing kita mencapai 200-300 ribu per hari. Kita harus belajar dari pengalaman India yang angka COVID-19-nya turun drastis akibat gencarnya testing yang mereka lakukan. Dengan kondisi masih lemahnya kebijakan 3T dan tingginya angka kematian, bagaimana mungkin pemerintah memberi kelonggaran mobilitas masyarakat melalui ketiadaan pelarangan mudik lebaran," ujarnya.
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mempertimbangkan kembali semua aspek secara komprehensif sebelum memutuskan melarang atau membolehkan mudik lebaran.
"Pertimbangkan kembali semua aspeknya. Jangan sampai kita menyesal di akhir. Program vaksinasi yang sedang berjalan jangan dijadikan dalih untuk merasa aman dan mengabaikan prokes serta pembatasan mobilitas penduduk. Apalagi realisasinya juga masih sangat rendah, yaitu baru sekitar 200 ribu dosis per hari, padahal target pemerintah satu juta dosis. Dan saat ini vaksinasi terkendala soal AstraZeneca yang diduga memiliki efek samping yang buruk sehingga penggunaannya ditunda pemerintah," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan kebijakan baru. Tahun lalu mudik Lebaran dilarang pemerintah karena kekhawatiran penyebaran virus Corona antardaerah dengan adanya pergerakan orang.
"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian," ujar Menhub Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Budi Karya mengatakan, sebetulnya Kemenhub tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.
Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 setelah koordinasi antar-kementerian dan lembaga (K/L).
"Boleh-tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten," ujar Budi Karya dalam sesi tanya-jawab pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
"Gugus Tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan," tegasnya.
Dalam keterangan persnya, dia menjelaskan tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan.
Misalnya, dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19 seperti, GeNose, rapid test antigen, atau tes Swab PCR. (*)
Comments