Peluncuran Etle Nasional Tahap I, Polda Sumut dan 11 Polda Lainnya akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini
JAKARTA
suluhsumatera : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) nasional tahap satu, yang dilaksanakan di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Pada launching tahap satu ini, 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan, mulai hari ini.
Peluncuran tilang elektronik tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung, TB. Hassanudin, sebagai bentuk Memorandum of Understanding (MoU) penegakan hukum.
Turut hadir pada launching itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain. Sementara jajaran Dirlantas se Indonesia mengikuti kegiatan secara virtual.
Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas, Irjen. Pol Istiono, dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan rayaz
Kapolri ingin masyarakat lebih waspada, karena adanya Etle dapat memantau prilaku pengendara.
"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," papar Kapolri.
Di sisi Polri, Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim itu berharap, sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
"Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem, sehingga kedepan penegakan hukum kepolsian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Kapolri menambahkan, Etle nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan Ponsel, pelanggaran melawan arah, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono mengatakan, jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle rampung di 34 Polda, yang ada di Indonesia.
Kakorlantas menambahkan, sistem Etle akan terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua, akan kita bangun di 10 Polda berikutnya, yang kita rencanakan, pada 28 April nanti akan kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan," ujar Isitiono.
"Secara teknis, di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda yang ada saat ini, nanti terpasang semua, semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita, titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ," pungkasnya.
Isitiono juga menjelaskan, Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, maka dengan itu diharapkan kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya ke foto, ke potret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI semua itu akan kepotret, kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu, ini merupakan bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," jelasnya.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle yang dimulai hari ini, pada launching tahap satu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Utara
- Polda Riau
- Polda Banten
- Polda D.I.Y
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat. (syahru)
Comments