Pemilik Lapo Tuak di Huta Raja Padang Lawas Menjalani Sidang Tipiring
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pemilik kafe (lapo tuak) berinisial IN warga Desa Hutaraja PT. KAS, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas (Palas), menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijatuhui hukuman satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim, Senin (01/03/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik kafe sekaligus pemilik minuman keras jenis tuak, telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Dikatakan, barang bukti Miras yang dihadirkan di persidangan, dirampas untuk dimusnahkan oleh pengendalian.
"Pemilik kafe yang menjual Miras terjaring razia Pekat Sat Sabhara, Minggu (28/02/2021) di Desa Hutaraja PT. KAS, Kec. Sosa," kata Yusuf.
Atas kepemilikan Miras tanpa izin tersebut, kata Yusuf, IN didakwa melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments