Pemilik Miras Jalani Sidang Tipiring di PN Sibuhuan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Senin, (08/03/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) membawa pemilik minuman keras jenis tuak berinisial TEH ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
TEH terjaring saat razia Pekat gabungan Sat Sabhara bersama Satpol PP Palas di Desa Balangka, Kec. Sihapas Barumun, Minggu (07/03/2021).
Ia dibawa Sat Sabhara ke PN Sibuhuan berikut barang bukti satu teko plastik berwarna merah berisi tuak.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, TEH Warga Desa Balangka, Kec. Sihapas Barumun, disangkakan atas kepemilikan Miras jenis tuak, melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"TEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras," kata Kasat.
"Hakim PN Sibuhuan, Zaldy Dhammawan Putra menjatuhkan pidana kepada TEH dua bulan kurangan, dengan menetapkan barang bukti satu teko plastik berwarna merah berisi tuak, dirampas untuk negara," terang Yusuf. (sutan)
Comments