Pemorov Sumut Data Seluruh Mobil Dinas
MEDAN
suluhsumateta : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat, untuk penertiban pemakaian kendaraan dinas.
Pendataan diawali dengan apel kendaraan dinas yang dipusatkan di Lapangan Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar, Medan.
"Pendataan dan cek fisik kendaraan dinas milik Pemprov Sumut tersebut dimulai tanggal 22 sampai 30 Maret 2021, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P. Sinaga saat ditemui di Kantor BPKAD, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir laman sumutprov.go.id.
Ismael mengatakan, apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut.
Secara tertulis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021, juga memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.
"Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, yang dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat," ujar Ismael.
Disampaikan juga, kendaraan dinas tersebut secara teknis akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan Sumut serta Satpol PP Sumut, yang akan melakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, juga dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang dalam kondisi rusak.
"Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang, jadi walau pun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata," tambahnya.
Ismael juga berharap kepada seluruh OPD di Pemprov Sumut, agar dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak kendaraanya, jika masih ada yang tertunggak. (*)
Comments