Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Politisi PKB Sugianto: Bangun Pola Kemitraan
PEKANBARU
suluhsumatera : Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H. Sugianto, SH menegaskan, banyak perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah. Karenanya, perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut harus dihentikan.
"Untuk mewujudkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperoleh Riau dari pola kemitraan terhadap 1,1 juta hektare lebih kebun kelapa sawit berada di kawasan hutan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada media ini, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, perlu dilakukan pola kerja sama. Hasilnya, kata dia, daerah akan mendapatkan dana mencapai Rp1 triliun lebih.
"Ada 1,8 juta kebun di kawasan hutan. Lebih kurang 600 ribu hektare itu kawasan HPK. Untuk HPK itu bukan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," jelasnya.
Sugianto menegaskan, pihaknya fokus pada pekebun di kawasan HPT seluas 1,1 juta hektare melalui pola kemitraan dan kerja sama. Tujuannya agar mereka dapat membayar PNBP.
Dari data yang dimilkki, sebut Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan ini, 100 persen PNBP, 20 persen untuk pusat dan 80 persen ke Provinsi Riau.
"Dari 80 persen tersebut nantinya, 33 persen untuk provinsi. Selebihnya, dibagi lagi ke daerah penghasil. Semua dapat dilakukan melalui pola kerja sama. Solusi kita tawarkan," jelasnya lagi.
Dikatakan, solusi tersebut tidak bertentangan dengan UU Kehutanan. Pasalnya, ada P 49 tahun 2019 yang mengatur tentang PNBP yang harus dibayar sebesar Rp1,3 juta per ton kali 6 persen, maka dapat PNBP 78 ribu per ton.
"Kami punya data daftar-daftar yang bisa dipungut PNBP," katanya.
Ia mengatakan, kalau sudah membayar PNBP itu sudah jelas membayar komoditi disahkan.
"Setelah itu, bisa bayar PNBP itu diatur polanya lagi," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Sugianto, jika ada pihak perusahaan yang menolak pola kerja sama tersebut, pihak Pemda bisa menggusur mereka. Kalau tetap membandel, maka tunggu tindakan dari Presiden.
Sugianto menyebutkan, Provinsi Riau dan kabupaten/kota dapat menaikkan APBD melalui pola kerja sama dengan sarat keterlanjuran.
"Jangan sudah kerja sama, nanti mereka menanam baru. Itu tidak boleh, jangan sampai merusak hutan lagi. Pola kerja sama bisa terwujud maka potensi bisa diterima Riau dari PNBP setidaknya Rp1 triliun pertahun. Itu akan ada pola kerja sama dengan Pemda. Hal ini, tentunya mereka pemilik lahan yang berkebun di kawasan hutan itu tidak lagi dipermasalahkan," paparnya. (wan)
Comments