Polres Labuhanbatu Tangkap Tukang Bakso yang Nyambi Jual Narkoba
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial SH alias Salu, 29 yang sehari-hari bekerja sebagai juragan bakso warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (7/3/2021).
Tersangka ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X.
Dia ditangkap setelah personel Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit Ipda. Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar membeli paket sabu Rp200 ribu kepada tersangka.
Saat tersangka memberikan satu paket sabu, ia pun ditangkap dan dari tangannya disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu.
Namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan serta masih dalam penyelidikan.
"Dari keterangan tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso ayah dari dua orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya," ujar Kasat.
Dilanjutkan, tersangka juga menerangkan, bisnis haram itu dilakukan untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan berjualan bakso tidak berkurang.
"Terhadap tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (marju)
Comments