Polsek Panipahan Ungkap Kasus Narkoba, 6,57 Gram Sabu Diamankan
PANIPAHAN
suluhsumatera : Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,57 gram dan mengamankan pelaku berinisial HA, Senin (1/3/2021).
Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu. Mujiono bersama dua anggota Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana sabu-sabu di Jln. Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rohil.
Selanjutnya Kapolsek Panipahan, Iptu. Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, setelah Tim Opsnal tiba di TKP, melihat keberadaan pelaku di Jalan Sei Sampai Niat sedang melintas mengendarai sepeda motor bersama temannya (DPO), yang mana pelaku berinisial HA.
Sementara temannya (DPO) yang menyetir sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut.
Kemudian Tim Polsek Panipahan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, namun salah seorang pelaku (DPO) langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai.
Sementara HA sempat turun dari sepeda motor ketika diberhentikan oleh polisi akhirnya tertangkap berikut barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya yang kabur.
"Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku membawanya ke Polsek Panipahan guna di proses lebih lanjut," tandasnya. (yan)
Comments