Sejumlah Turis Terjaring Razia Prokes di Bali
DENPASAR
suluhsumatera : Sejumlah turis yang abai menggunakan protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP di Bali.
Dalam operasi yang digelar, Minggu (31/3/2021), Tim Yustisi Provinsi Bali menjaring sebanyak 12 orang pelanggar protokol kesehatan, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), di kawasan wisata Seminyak, Kab. Badung.
"Dari 12 orang pelanggar protokol kesehatan yang pada Minggu (21/3) terdiri dari sembilan orang WNA dan tiga orang WNI," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa (23/3/2021)c, seperti dikutip dari laman detikcom yang melansir dari Antara.
Tim Yustisi Provinsi Bali, yang melakukan penegakan terhadap Pergub Bali No. 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, itu merupakan tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi, serta Satpol PP Badung.
Menurut Dewa pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali 10/2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 06 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sudah dijalankan dengan baik.
Meskipun demikian, dia bilang, masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan, dilakukan oleh WNA yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada.
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik secara sanksi administrasi maupun teguran," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusuma Edi.
Dari hasil penindakan Minggu (21/3) itu, yakni dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta. Kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp100 ribu.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak empat orang terdiri atas tiga WNA dan satu WNI serta lima orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," kata dia.
Diharapkan masyarakat Bali bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal, demikian diungkapkan Dewa. (*)
Comments