Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu di Labura, Polisi Dihadang Warga
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sejumlah warga menghadang dan melempari aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat menangkap seorang pengedar dan dua orang pemakai sabu-sabu di Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pule Dalam, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), kemarin (28/3/2021).
Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
"Kemarin saat menangkap pengedar dan pemakai Narkoba di Labura, tim mendapat perlawanan dari masyarakat," ungkapnya.
Martualesi menjelaskan, kejadian itu bermula saat Tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 1, Ipda. Sarwedi Manurung menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi nomor layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang isinya menyebut, bandar sabu di pemukiman mereka merajalela.
Berbekal informasi itu, polisi pun turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penangkapan.
Polisi menangkap tiga tersangka yaitu, P alias Wadi, 31 warga Desa Kelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, HS alias Hendrik, 21 warga Desa Teluk Pule Dalam, Kec. Kualuh, dan pengedar berinisial RP alias Jon, 41 warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pule Dalam.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita dua plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto, satu set bong (alat isap sabu-sabu), satu unit Hp, dan selembar uang kertas Rp50 ribu sisa hasil jual beli sabu-sabu.
Selanjutnya dari informasi tersangka, pemasok sabu-sabu terdebut berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan.
Saat penangkapan ketiga tersangka, petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar dengan cara menghalang-halangi petugas melakukan penangkapan.
Selain itu, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Katim Opsnal, Aipda. Sastrawan Ginting.
Petugas pun mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat yang mengakibatkan kaca depan mobil polisi pecah.
Meski demikian polisi berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu personel Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.
Dari hasil interogasi, tersangka RP alias Jon merupakan residivis kasus perjudian ditahun tahun 2010 dan divonis 3 bulan penjara.
Tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dan memiliki tiga istri itu mengakui sudah tiga bulan menekuni bisnis haram tersebut, dengan mendapat keuntungan Rp100 ribu/gram. (marju)
Comments